Institusi Pengelola Internet / Web
Terdapat beberapa Institusi pengelola internet maupun
web yang ada dan masih aktif sampai
sekarang. Diantaranya:
1. World Wide Web Consortium (W3C):
Awalnya dibentuk dari Laboratorium Ilmu Komputer MIT oleh
Tim Berners-Lee dan Al-Vezza. W3C saat ini bertangggungjawab terhadap
perkembangan dari berbagai protokol dan standar yang terkait dengan Web.
Seperti misalnya standarisasi HTML, XML, XHTML dan CSS diatur oleh W3C. Saat
ini W3C masih dipimpin oleh Berners-Lee.
Website W3C dapat diakses pada URL: http://www.w3c.org
2. Internet Engineering Task Force (IETF)
Merupakan badan yang bertanggungjawab terhadap masalah
teknis dari perkembangan teknologi internet. IETF bertugas mengkaji berbagai
teknologi terkait untuk kemudian distandarkan menjadi sebuah request for
comment (RFC). IETF fokus pada evolusi dari internet dan menjamin proses
tersebut berjalan dengan smooth.
3. Internet Architecture Board (IAB):
IAB bertanggung jawab dalam
mendefiniskan backbone internet
4. Internet Society (ISOC):
Dibentuk dari berbagai organisasi, pemerintahan, non-profit,
komunitas, akademisi maupun para professional. Kelompok ini bertanggungjawab
dalam membuat kebijakan tentang internet, dan memantau lembaga lain seperti
IETF.
5. The Internet Assigned Authority (IANA) & Internet
Network Information Center (InterNIC).
Kelompok ini bertanggung jawab terhadap alokasi alamat
IP dan nama domain.
6.China Internet Network Information Center (CNNIC)
7. Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII)
8.Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI)
Aspek Hukum dan Etika dalam Internet
Dalam melakukan suatu aktifitas dalam internet (internetan)
terdapat beberapa aspek hukum yang harus kita patuhi, karena terdapat etika dan
sanksi hukum demi ketertiban dan kenyamanan dalam berperilaku.
Undang-undang Hak Cipta dan Hak atas Kekayaan Intelektual
(HaKI)
Undang-undang hak cipta mengacu pada Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 19 tahun 2002 : “Seseorang atau lembaga yang mendaftarkan hasil
karyanya kepada lembaga yang berwenang akan mendapatkan perlindunga hukum”.
Berikut beberapa hal-hal yang perlu di hindari dalam
melakukan sebuah aktifitas dalam internet :
1.Hacking atau
cracking
Tindakan pembobolan data rahasia suatu institusi, membeli
barang lewat internet dengan menggunakan nomor kartu kredit orang lain tanpa
izin (carding) merupakan contoh-contoh dari tindakan hacking. Orang yang
melakukan hacking disebut hacker. Begitu pula dengan membuka kode program
tertentu atau membuat suatu proses agar beberapa tahap yang harus dilakukan
menjadi terlewatkan (contoh: cracking serial number) apabila dilakukan tanpa
izin juga merupakan tindakan yang menyalahi hukum.
2. Pembajakan
Mengutip atau menduplikasi suatu produk, misalkan program
komputer, kemudian menggunakan dan menyebarkan tanpa izin atau lisensi dari
pemegang hak cipta merupakan dalam posisi lemah akan dikenai sanksi dan
konsekuensi sesuai hukum yang berlaku.
3.Browsing situs-situs yang tidak sesuai dengan moral dan
etika kita.
Membuka situs dewasa bagi orang yang belum layak merupakan
tindakan yang tidak sesuai dengan norma dan etika. Teknologi internet yang
dapat memberikan informasi tanpa batas akan mengakibatkan tindakan yang
beragam, mulai dari tindakan-tindakan positif sampai negatif. Orang yang tahu
akan manfaat internet dan memanfaatkan secara positif akan mendapatkan hasil
yang positif pula, dan begitu juga sebaliknya.
Sumber: